Rabu, 25 Januari 2012

MANUSIA DAN KEADILAN

 
 
Keadilan adalah keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. 
Keadilan juga dapt diartikan:
  1.  Kesadaran adanya hak yang sama bagi setiap warga negara.
  2.  Kesadaran adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara.
Hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Aristoteles: keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Plato: di proyeksikan pada orang yang adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.


Macam-macam keadilan
Menurut sumbernya:
  • Keadilan individual: keadilan yang bergantung pada kehendaka baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
  • Keadilan sosial: keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur itu terdapat dalam bidang polotik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
Menurut jenisnya:
  • Keadilan legal (keadilan moral), terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya.
  • Keadilan distributif, terwujud apabila hal-hal yang sama diperalkuakn secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
  • Keadilan kumulatif, terwujud apabila tindakannya tidak bercorak akstrem sehingga merusak atau menghancurkan petalian di dalm masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib.
Ciri ciri nilai keadilan:
  •  Tidak memihak
  •  Sama hak
  •  Sah menurut hukum
  •  Layak dan wajar
  •  Benar secara moral

0 komentar:

Posting Komentar