Keadilan adalah keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Keadilan juga dapt diartikan:
- Kesadaran adanya hak yang sama bagi setiap warga negara.
- Kesadaran adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara.
Hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Aristoteles:
keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit.
Plato: di proyeksikan pada orang yang adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Macam-macam keadilan
Menurut sumbernya:
- Keadilan individual: keadilan yang bergantung pada kehendaka baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
- Keadilan sosial: keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur itu terdapat dalam bidang polotik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
Menurut jenisnya:
- Keadilan legal (keadilan moral), terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya.
- Keadilan distributif, terwujud apabila hal-hal yang sama diperalkuakn secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
- Keadilan kumulatif, terwujud apabila tindakannya tidak bercorak akstrem sehingga merusak atau menghancurkan petalian di dalm masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib.
Ciri ciri nilai keadilan:
- Tidak memihak
- Sama hak
- Sah menurut hukum
- Layak dan wajar
- Benar secara moral